Oleh Sahali, S.H.
Pengamat
Perburuhan
KERUSUHAN Haymarket yang terjadi pada
tanggal 4 Mei 1886 di Chicago ,
Illinois merupakan tonggak
lahirnya perayaan Hari Buruh internasional yang kita kenal dengan istilah May
Day. Meski masih menyimpan kontroversi, peristiwa ini bermula pada tanggal 1
Mei 1886, kurang lebih 350.000 buruh yang di organisir oleh Federasi Buruh
Amerika melakukan pemogokan di banyak tempat di Amerika Serikat untuk menuntut
waktu kerja 8 jam sehari.
Pada waktu yang bersamaan bersamaan
aksi pemogokan juga dilakukan oleh banyak buruh di Chicago, pemogokan pada
tanggal 1 Mei 1886 itu demikian menyeluruh sehingga semua bisnis di kota itu pun menjadi
lumpuh. Dua hari kemudian polisi dengan membabi-buta menembaki buruh yang
melakukan pemogokan, pada saat kejadian ini terdapat empat orang tewas dan jauh
lebih banyak lagi luka-luka. Ini menimbulkan amarah di kalangan kaum buruh,
sebagian menganjurkan supaya mereka membalas dengan mengangkat senjata.
Beberapa hari kemudian tepatnya
tanggal 4 Mei 1886, para buruh kembali menggelar aksi mogoknya dengan skala
yang lebih besar lagi, aksi ini juga ditunjukkan sebagai bentuk protes tindakan
represif Polisi yang dialami buruh. Semula aksi ini berjalan dengan damai,
ketika polisi berusaha membubarkan aksi damai di Lapangan Haymarket di kota Chicago ,
sebuah bom dilemparkan orang ke tengah para polisi, sehingga 70 orang terluka.
Polisi pun kembali dengan membabi-buta menembaki peserta aksi, sehingga sampai
200 orang terluka, dan banyak yang tewas.
Meskipun tidak dapat menemukan siapa
yang melemparkan bom tadi, polisi menangkap delapan orang pemimpin buruh
revolusioner, meskipun tujuh di antara mereka tidak berada di situ waktu
kejadian itu. Kedelapan pemimpin itu ditangkap hanya karena keyakinan politik
mereka. Kebanyakan dari mereka dijatuhi hukuman mati dan banyak yang akhirnya
di eksekusi.
Hal ini, mesti kita pahami bersama
sebagai spirit revolusioner dari kaum buruh dalam menuntut haknya (jam kerja
yang manusiawi). Sehingga menurutku, pemaknaan Mayday tidak hanya dititik
tekankan pada rusuh tidaknya atau banyak tidaknya buruh yang turun kejalan.
Melainkan konsistensi serta militansi buruh yang kuat dan tidak mudah
tergoyahkan oleh kekuatan apapun dalam memperjuangkan haknya, sekalipun itu
adalah kekuasaan otoriter yang sangat kuat serta represif.
HAM (Ekosob),
Perjuangan Hak
Indonesia telah meratifikasi kovenan Internasional tentang ECOSOC (International Covenant on Economic, social, and Cultural Right) pada Oktober 2005 atau yang lebih kita kenal dengan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB). Ratifikasi ini ditandai dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social and Cultural Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
Dengan demikianIndonesia yang merupakan Negara
yang ikut meratisikasi bersama 142 lainnya wajib menghormati, melindungi dan
memenuhi Hak-hak tersebut kepada warganya.
Indonesia telah meratifikasi kovenan Internasional tentang ECOSOC (International Covenant on Economic, social, and Cultural Right) pada Oktober 2005 atau yang lebih kita kenal dengan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB). Ratifikasi ini ditandai dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social and Cultural Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
Dengan demikian
Artinya, Keputusan untuk meratifikasi
tersebut menuntut kewajiban negara untuk menyesuaikan semua aturan dengan
Hak-hak EKOSOB dan dalam jangka waktu dua tahun setelah ratifikasi diharapkan
menyerahkan laporan kepada komisi PBB untuk EKOSOB mengenai kemauan yang
dicapai.
Dalam aturan tersebut ditegaskan
dalam beberapa butir pentingnya, Pertama memuat
hak setiap penduduk untuk menentukan nasib sendiri dalam hal status politik
yang bebas serta pembangunan ekonomi, sosial dan budaya. Kedua memuat
kewajiban negara untuk melakukan semua langkah yang diperlukan dengan berdasar
pada sumber daya yang ada dalam mengimplementasikan Kovenan dengan cara-cara
yang efektif, termasuk mengadopsi kebijakan yang diperlukan. Ketiga memuat jaminan hak-hak warga.
Hak-hak tersebut, yaitu Hak atas
pekerjaan; Hak mendapatkan
program pelatihan; Hak mendapatkan kenyamanan dan kondisi kerja yang baik; Hak
membentuk serikat buruh; Hak menikmati jaminan sosial, termasuk asuransi
sosial; Hak menikmati perlindungan pada saat dan setelah melahirkan; Hak atas
standar hidup yang layak termasuk pangan, sandang, dan perumahan; Hak terbebas
dari kelaparan; Hak menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tinggi;
Hak atas pendidikan, termasuk pendidikan dasar secara cuma-cuma; Hak untuk
berperan serta dalam kehidupan budaya menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan
dan aplikasinya.
Keempat memuat kewajiban negara untuk melaporkan kemajuan yang
telah dicapai dalam pemenuhan Hak-hak EKOSOB ke Sekretaris Jenderal PBB dan
Dewan EKOSOB. Kelima memuat Ratifikasi negara. Diantara
banyak hak yang dimuat dalam Hak-hak EKOSOB, ada hak yang paling mendasar
sebagai basis terpenuhinya Hak-hak EKOSOB, yakni Hak tas Pendidikan dan
Kesehatan.
Kelima butir penting yang ada dalam kovenan
EKOSOB merupakan alat atau sarana yang bisa dihunuskan untuk melakukan
Peperangan terhadap praktek-praktek sosial ekonomi yang anti dengan pemenuhan
hak rakyat, baik yang dilakukan oleh kekuasaan, pengusaha, tuan tanah, ataupun
wujud kolaborasi dari semua struktur sosial tersebut (Pusat, regional sampai
lokal).
Meski beberapa butir penting sudah menjadi dan
termaktub dalam kebijakan Negara hari ini, seperti UU No.13 tahun 2003 tentang
ketenaga kerjaan, UU No. 40 Tahun 2204 tentang jaminan sosial, UU No. 24 Tahun
2011 Tentang badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan yang lainnya. Namun pada prakteknya
UU tinggal UU dan kebijakan tinggallah jargon politik kekuasaan, sehingga hal
ini mesti dijadikan ruang kontrol secara ketat bagi rakyat dalam hal ini buruh,
untuk melakukan dan memberikan peringatan serta perlawanan terhadap
inkonsisitensi tersebut. (*)
0 komentar:
Post a Comment