Aksi Pemogokan Menuntut 8 Jam Kerja

Oleh Sahali, S.H.
Pengamat Perburuhan

KERUSUHAN Haymarket yang terjadi pada tanggal 4 Mei 1886 di Chicago, Illinois merupakan tonggak lahirnya perayaan Hari Buruh internasional yang kita kenal dengan istilah May Day. Meski masih menyimpan kontroversi, peristiwa ini bermula pada tanggal 1 Mei 1886, kurang lebih 350.000 buruh yang di organisir oleh Federasi Buruh Amerika melakukan pemogokan di banyak tempat di Amerika Serikat untuk menuntut waktu kerja 8 jam sehari.

Pada waktu yang bersamaan bersamaan aksi pemogokan juga dilakukan oleh banyak buruh di Chicago, pemogokan pada tanggal 1 Mei 1886 itu demikian menyeluruh sehingga semua bisnis di kota itu pun menjadi lumpuh. Dua hari kemudian polisi dengan membabi-buta menembaki buruh yang melakukan pemogokan, pada saat kejadian ini terdapat empat orang tewas dan jauh lebih banyak lagi luka-luka. Ini menimbulkan amarah di kalangan kaum buruh, sebagian menganjurkan supaya mereka membalas dengan mengangkat senjata.

Beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 4 Mei 1886, para buruh kembali menggelar aksi mogoknya dengan skala yang lebih besar lagi, aksi ini juga ditunjukkan sebagai bentuk protes tindakan represif Polisi yang dialami buruh. Semula aksi ini berjalan dengan damai, ketika polisi berusaha membubarkan aksi damai di Lapangan Haymarket di kota Chicago, sebuah bom dilemparkan orang ke tengah para polisi, sehingga 70 orang terluka. Polisi pun kembali dengan membabi-buta menembaki peserta aksi, sehingga sampai 200 orang terluka, dan banyak yang tewas.

Meskipun tidak dapat menemukan siapa yang melemparkan bom tadi, polisi menangkap delapan orang pemimpin buruh revolusioner, meskipun tujuh di antara mereka tidak berada di situ waktu kejadian itu. Kedelapan pemimpin itu ditangkap hanya karena keyakinan politik mereka. Kebanyakan dari mereka dijatuhi hukuman mati dan banyak yang akhirnya di eksekusi.

Hal ini, mesti kita pahami bersama sebagai spirit revolusioner dari kaum buruh dalam menuntut haknya (jam kerja yang manusiawi). Sehingga menurutku, pemaknaan Mayday tidak hanya dititik tekankan pada rusuh tidaknya atau banyak tidaknya buruh yang turun kejalan. Melainkan konsistensi serta militansi buruh yang kuat dan tidak mudah tergoyahkan oleh kekuatan apapun dalam memperjuangkan haknya, sekalipun itu adalah kekuasaan otoriter yang sangat kuat serta represif.

HAM (Ekosob), Perjuangan Hak

Indonesia telah meratifikasi kovenan Internasional tentang ECOSOC (International Covenant on Economic, social, and Cultural Right) pada Oktober 2005 atau yang lebih kita kenal dengan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB). Ratifikasi ini ditandai dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social and Cultural Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). 


Dengan demikian Indonesia yang merupakan Negara yang ikut meratisikasi bersama 142 lainnya wajib menghormati, melindungi dan memenuhi Hak-hak tersebut kepada warganya.
Artinya, Keputusan untuk meratifikasi tersebut menuntut kewajiban negara untuk menyesuaikan semua aturan dengan Hak-hak EKOSOB dan dalam jangka waktu dua tahun setelah ratifikasi diharapkan menyerahkan laporan kepada komisi PBB untuk EKOSOB mengenai kemauan yang dicapai.

Dalam aturan tersebut ditegaskan dalam beberapa butir pentingnya, Pertama memuat hak setiap penduduk untuk menentukan nasib sendiri dalam hal status politik yang bebas serta pembangunan ekonomi, sosial dan budaya. Kedua memuat kewajiban negara untuk melakukan semua langkah yang diperlukan dengan berdasar pada sumber daya yang ada dalam mengimplementasikan Kovenan dengan cara-cara yang efektif, termasuk mengadopsi kebijakan yang diperlukan. Ketiga memuat jaminan hak-hak warga.

Hak-hak tersebut, yaitu Hak atas pekerjaan; Hak mendapatkan program pelatihan; Hak mendapatkan kenyamanan dan kondisi kerja yang baik; Hak membentuk serikat buruh; Hak menikmati jaminan sosial, termasuk asuransi sosial; Hak menikmati perlindungan pada saat dan setelah melahirkan; Hak atas standar hidup yang layak termasuk pangan, sandang, dan perumahan; Hak terbebas dari kelaparan; Hak menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tinggi; Hak atas pendidikan, termasuk pendidikan dasar secara cuma-cuma; Hak untuk berperan serta dalam kehidupan budaya menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan aplikasinya.

Keempat memuat kewajiban negara untuk melaporkan kemajuan yang telah dicapai dalam pemenuhan Hak-hak EKOSOB ke Sekretaris Jenderal PBB dan Dewan EKOSOB. Kelima memuat Ratifikasi negara. Diantara banyak hak yang dimuat dalam Hak-hak EKOSOB, ada hak yang paling mendasar sebagai basis terpenuhinya Hak-hak EKOSOB, yakni Hak tas Pendidikan dan Kesehatan.

Kelima butir penting yang ada dalam kovenan EKOSOB merupakan alat atau sarana yang bisa dihunuskan untuk melakukan Peperangan terhadap praktek-praktek sosial ekonomi yang anti dengan pemenuhan hak rakyat, baik yang dilakukan oleh kekuasaan, pengusaha, tuan tanah, ataupun wujud kolaborasi dari semua struktur sosial tersebut (Pusat, regional sampai lokal).

Meski beberapa butir penting sudah menjadi dan termaktub dalam kebijakan Negara hari ini, seperti UU No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, UU No. 40 Tahun 2204 tentang jaminan sosial, UU No. 24 Tahun 2011 Tentang badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan yang lainnya. Namun pada prakteknya UU tinggal UU dan kebijakan tinggallah jargon politik kekuasaan, sehingga hal ini mesti dijadikan ruang kontrol secara ketat bagi rakyat dalam hal ini buruh, untuk melakukan dan memberikan peringatan serta perlawanan terhadap inkonsisitensi tersebut. (*)


Share on Google Plus

About Unknown

0 komentar:

Post a Comment